KAPOLRES BENGKALIS BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOBA SEKALA BESAR

Reporter Redaktur Media RCM 678 Views

BENGKALIS, Media RCM.com – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus narkoba dalam skala besar serta melakukan pemusnahan barang bukti. Hal tersebut diungkapkan dalam Press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, pada Jumat (4/10/2024) di Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian.

Menurut AKBP Bimo, pengungkapan kasus ini dilakukan pada dua lokasi yang berbeda. Pada Rabu, 25 September 2024, sekira pukul 19.30 WIB, di Pelabuhan Penyebrangan Temeran – Sungai Labuh, dan pada Jumat, 27 September 2024, di Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, empat tersangka berhasil ditangkap, yaitu Muhammad Yusuf alias Yusup, Seli, Ario alias Ahan, dan Muhamad Andi alias Ani.

- Advertisement -

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi 15 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 15.729,85 gram, beberapa alat komunikasi, kendaraan, serta kapal kayu (pompong) yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba dari Malaysia,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu. Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan di Pelabuhan Temeran. Tim berhasil menangkap Muhammad Yusuf dan Seli saat mereka berusaha membawa 15 bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kardus mi instan.

Lebih lanjut, para tersangka mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh Muhamad Andi alias Ani untuk mengirim narkoba tersebut ke Sungai Pakning dengan bayaran Rp 10 juta per bungkus. “Muhamad Andi sendiri ditangkap di Pekanbaru pada 27 September 2024, dan mengakui telah terlibat dalam penyelundupan narkoba sebanyak 30 kali sejak awal tahun 2024, dengan total 114 kilogram narkotika yang berhasil diselundupkan,” kata AKBP Bimo.

Selain pengungkapan kasus besar ini, Polres Bengkalis juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang disita dalam operasi sebelumnya. Barang bukti yang dimusnahkan adalah 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1.084,69 gram yang disita dari tersangka MT, yang ditangkap pada 31 Agustus 2024 di Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Perwakilan Dandim 0303 Bengkalis, Bea Cukai, Kejaksaan, Danposal Bengkalis serta tamu undangan lainnya.(Z.a)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *