Bupati Blitar Laksanakan Audiensi dengan Kepala BPKHTL XI Yogyakarta dan BPSKL Wilayah Jawa

Reporter Media RCM Blitar 116 Views

Blitar.MediaRCM.com – Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah melaksanakan audiensi dengan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta Suhendro A. Basori, S. HUT., dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Jawa Kasi Wilayah I Ruhiat, S. Hut., Kasi Wilayah II Ayi Firdaus Maturidi. S. Hut, M.S.i, di Kantor BPKHTL XI Yogyakarta, Senin 29 Juli 2024.

Turut mendampingi Bupati Rini Syarifah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kepala Bappedalitbang, dan Kepala Bagian Perekonomian.

- Advertisement -

Bupati Rini menyampaikan, berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor : SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tanggal 19 Mei 2023 ditetapkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

“Untuk Kabupaten Blitar persetujuan pelapasan Kawasan hutan produksi seluas 282,99 Ha. Luas dan letak “definitif” kawasan hutan yang diubah fungsinya dan dilepaskan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut setelah dilaksanakan penataan batas di lapangan.” Ungkapnya.

Menurut Bupati Rini Syarifah, tahun 2024 dilaksanakan kegiatan penataan batas areal persetujuan pelepasan Kawasan hutan PPTPKH Kabupaten Blitar untuk fasum, fasos dan permukiman dengan pendanaan APBN 2024. Lokasi realisasi PPTPKH 2024 dilaksanakan pada 38 desa di 14 Kecamatan di Kabupaten Blitar.

Sambungnya, ke 14 kecamatan itu yakni Kecamatan Bakung, Doko, Gandusari, Kademangan, Kesamben, Panggungrejo, Ponggok, Sanankulon, Selopuro, Selorejo, Sutojayan, Wates, Wlingi dan Kecamatan Wonotirto.

Melalui audiensi ini diharapkan adanya percepatan terbitnya SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Blitar dan solusi untuk percepatan pengelolaan perhutanan sosial meliputi percepatan distribusi aksel legal, pengembangan usaha perhutanan sosial dan pendampingan.” Pungkasnya.

Penulis Basuki

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *