Media RCM Sumbawa besar NTB. Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., di duga seakan tutup mata dengan Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Aktivitas Tambang Emas Ilegal Telah Merusak alam, kondisi hutan yang Sudah Kritis dan memprihatinkan Akibat Tambang Emas diduga Ilegal tersebut.
Maraknya Tambang Emas Ilegal yang menggunakan Alat berat Jenis Excavator telah merusak ekosistem Alam, Lingkungan dan Daerah Aliran Sungai(Das) di sejumlah lokasi di kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa itu telah menjadi isu di kalangan masyarakat Sumbawa, Namun Pihak terkait seakan tutup mata, tidak Peduli dengan Alam ini dan peraturan UU di abaikan, hal ini Sangat disayangkan para aktivis pemerhati dan tokoh masyarakat, sikap pemerintah dan APH dipertanyakan.
Padahal Ancaman pasal 158 UU Minerba Di sebutkan bahwa Orang yang melakukan penambangan tampa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 ,namun Peraturan tinggal peraturan saja tidak ada tindak lanjut dari Penegak Hukum.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., saat konfirmasi Melalui WhatsApp Pribadi nya, Kamis (04/01/24) juga Bungkam terkait Tambang Emas Ilegal yang sudah Merusak eko sistem alam.
“Silahkan, Ini berita bagus, Gak usah besok, malam ini share gak papa, ” Ucap Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., melalui Whatsapp seolah menantang. (04/01).
Padahal Intruksi, Perintah Kapolri republik Indonesia Sudah jelas tidak ada lagi ilegal mining di wilayah masing-masing, baik itu Polda, Polres dan polsek – polsek di seluruh indonesia namun intruksi perintah Kapolri tersebut tidak berlaku, terkesan diremehkan oleh bawahannya, buktinya sampai saat ini tambang ilegal masih merajalela tanpa takut bebas beraktivitas menghancurkan alam ini telah melanggar uu no 3 tahun 2021 tentang perubahan Atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LPRI mataram, sekaligus Keperwil Media Xposetv Heppy Alamsyah, mengatakan, “Kami minta aparat penegak hukum menindak tegas tambang emas ilegal ini. Sudah bertahun-tahun tambang emas ilegal ini berjalan, namun APH seakan menutup mata melihat kondisi alam yang sudah sangat memprihatinkan, “tegas bang Heppy akrab di sapa, Jum’at (05/01/24).
Menurut, Heppy, maraknya aktivitas tambang Ilegal Emas di wilayah Kecamatan Lantung diduga kuat diback-up oleh sejumlah oknum, baik dari kalangan masyarakat lokal, maupun dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) atau oknum polisi, serta dari pihak politisi mulai dari politisi lokal hingga politisi Senayan.
“Kami menduga, aktivitas tambang Emas Ilegal di wilayah Kecamatan lantung, itu karena diback-up oleh sejumlah pihak, baik dari oknum masyarakat lokal, maupun dari oknum kalangan APH atau oknum polisi, termasuk sejumlah oknum politisi lokal hingga politisi Senayan, sehingga para pekerja WNA bebas berdatangan keluar masuk untuk bekerja di wilayah tambang emas ilegal tersebut,” ujar Ketua DPD LPRI Mataram saat dikonfirmasi jurnalis media ini, Jumat (05/01/2024) siang.
Lanjut Heppy, berdasarkan laporan pengaduan dari Forum Pemuda Peduli Desa Lantung (FPPK) kami sudah berkoordinasi dengan pihak LHK Provinsi ntb, jika tidak di respon maka kami akan lanjutkan ke pusat,”tegas Heppy.
Heppy berharap semua pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pekerja WNA di tambang emas Ilegal di wilayah Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
“Kami berharap semua pihak terkait segera mengambil tindakan nyata sesuai proporsi dan kewenangannya. Utamanya APH khususnya jajaran Polres Sumbawa, Polda Ntb dan Mabes Polri untuk menindak tegas dan memproses hukum para pekerja WNA di tambang Emas Ilegal sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan, jangan malah terkesan tutup mata dan pura-pura tuli,” harapnya.