Akhirnya Oknum Guru SMP Yang Setubuhi Muridnya Tertangkap

Reporter Redaksi 195 Views

PEKALONGAN – MediaRCM.com – Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan pelaku oknum guru HR (29) disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Pekalongan, Kamis (7/12) di Aula Mapolres Pekalongan Kota.

Kejadian pencabulan yang dilakukan HR tersebut dilakukan sebanyak dua kali di tempat yang berbeda. Persetubuhan pertama di sebuah Hotel dan yang kedua di dalam ruang sekolah.

- Advertisement -

Kapolres Pekalongan Kota yang diwakili Kabagops AKP. Paryudi S.H., M.H. menyampaikan bahwa, ” Dalam pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak atau perbuatan cabul terhadap anak ini, suatu perbuatan yang sangat-sangat menjadi perhatian kita semua. Bagaimana apabila keluarga kita atau anak-anak kita yang menjadi korban, ” Ungkapnya.

Adapun pengakuan dari pelaku pencabulan (HR) adalah sudah melakukan kepada korban sebanyak tiga kali. Pada bulan Januari, Februari dan April di dua tempat berbeda, yaitu di sebuah Hotel dan di dalam ruangan sekolah. Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku melarikan diri hingga ke luar Jawa, bahkan sampai ke Ujung Sumatera, di Lahat Sumatera Selatan.

” Alhamdulillah, atas kegigihan dan kerja keras teman-teman dari Reskrim, pelaku akhirnya bisa kita ringkus. Sementara oknum guru pelaku pencabulan terhadap siswi SMP akan diproses secara hukum sesuai Undang-undang yang berlaku, kemudian kita serahkan ke Kejaksaan untuk diadili,” Tuturnya.

Kasat Reskrim Y. Agus Waluyo S.H., M.H. menjelaskan bahwa, sebelumnya Polres Pekalongan Kota mendapat laporan dari kedua orang tua siswi SMP yang menjadi korban persetubuhan atau pencabulan oleh oknum guru. Seperti di sampaikan Yudi, bahwa pelaku orang yang sangat dekat dengan korban, dan kemudian teman-teman dari Unit PPA Reskrim Polres Pekalongan Kota melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

” Namun ketika itu pelaku sudah kabur, dan kami dapat informasi dari Polda bahwa, pelaku berada di Sumatera, kemudian teman-teman dari Unit PPA dan Resmob Polres langsung bergerak melakukan pengejaran ke tempat dimana HR bersembunyi,” katanya.

” Alhamdulillah, dengan cepat kami berhasil meringkus pelaku di Lahat Sumatera Selatan dan langsung kami bawa ke Pekalongan. Dalam kasus ini pelaku di kenakan pasal 81/82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,” Pungkas Kasat Reskrim. (KI/Red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *