Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 Disetujui

Reporter Redaksi 282 Views

KAJEN, MediaRCM.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, pada Senin (25/09/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul dan Mirza Kholik, serta para Anggota DPRD.

- Advertisement -

Selain itu, rapat paripurna juga dihadiri oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Wakil Bupati Pekalongan Riswadi, Unsur Forkompimda Kabupaten Pekalongan, Sekda Kabupaten Pekalongan, Para Staff Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, Para Kepala OPD se-Kabupaten Pekalongan, dan unsur ormas di Kabupaten Pekalongan.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh Anggota Dewan, yang telah membahas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui bersama tepat waktu guna memenuhi amanat konstitusi.

Dikatakan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023, merupakan salah satu amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Pada Raperda Perubahan APBD Tahun 2023, terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam keuangan daerah seperti Pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 2,206 triliun pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2023, kini mengalami peningkatan menjadi Rp2,263 triliun, mencerminkan kenaikan sebesar Rp 57 miliar atau sekitar 2,59% dari penetapan APBD awal Tahun Anggaran 2023.

Belanja daerah yang awalnya dianggarkan sebesar Rp2,207 triliun pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2023, juga mengalami kenaikan menjadi Rp.2,341 triliun, menunjukkan peningkatan sebesar Rp133,95 miliar, atau sekitar 6,07% dari APBD awal tahun tersebut.

Dalam hal pembiayaan daerah, Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 setelah perubahan direncanakan mencapai Rp106 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp.76 miliar, Kenaikan ini bersumber dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022.

Di sisi lain, Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 tetap sebesar Rp. 29 miliar tanpa mengalami perubahan dari penetapan APBD Tahun Anggaran 2023. Terakhir terkait pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 77 miliar, digunakan untuk menutup defisit anggaran secara struktur.

Bupati Fadia mengatakan bahwa usai persetujuan tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 selanjutnya akan sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi. Hal itu dilakukan agar agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, disamping juga untuk menghindari agar peraturan daerah tentang APBD yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kita telah berupaya agar Rancangan Perubahan APBD yang kita susun bersama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah maka hasil evaluasi tersebut akan kita jadikan pedoman dalam rangka penyempurnaannya,” ujar Bupati.

“Selama proses penyusunan hingga pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 apabila terdapat perbedaan pendapat, persepsi maupun pemikiran adalah sebuah dinamika, namun hal tersebut telah dapat kita relaraskan dan kita sepakati bersama dengan mengutamakan semangat mencapai hasil yang terbaik. Saran, pemikiran dan catatan yang telah disampaikan oleh segenap Anggota Dewan baik melalui Rapat Kerja maupun Fraksi-fraksi yang tertuang dalam pandangan Umum dan Kata Akhir, akan kami perhatikan dan sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan langkah selanjutnya,” ujarnya. (Tim/Red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *