Mardiana (31) warga dusun jorok tengah RT 03/ RW 05 dusun kraton desa jorok kecamatan utan kabupaten Sumbawa besar Merasa di manfaatkan oleh mantan suami.

Reporter Media RCM NTB 202 Views

MEDIA RCM SUMBAWA NTB.mardiana warga dusun jorok tengah RT 03/ RW 05 dusun kraton desa jorok kecamatan utan kabupaten Sumbawa . Merasa di manfaatkan oleh mantan suaminya stelah membangun rumah hasil kerja dari luar negeri hingga memberikan kuasa khsus ke pengecara untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.selasa(5/9)

Mardiana mengaku, terpaksa berniat menempuh jalur hukum yang telah di kuasakan ke pengacara (Sudirman SH) karna mantan suaminya tidak mau memberikan atau membagikan harta Gono gini berupa tanah seluas 3 are dan rumah seluas 6X12 yang sudah di bangun dengan hasil kerja di luar negeri karena dirinya tak kunjung mendapatkan bagian separuh dari harta gono-gini rumah dan tanah yang di bangun saat masih bersama,

“Saya kirim uang gaji selama 2 tahun kerja di luar negeri untuk bikin rumah dan selesai pada tahun 2016 saat masih bersama, setelah saya pulang dari luar negeri saya tidak menyangka dia menikah lagi dengan perempuan lain, dan diam di rumah hasil jerih payah saya dengan istri barunya. Nah saat ini saya suruh mantan suami saya untuk bagi dua dia gak mau,”ujar Mardiana

Namun demikian, lanjut (Mardiana) saat saya di mediasi di kantor desa pukat kecamatan utan kabupaten Sumbawa, yang saat itu hadir kepala desa pukat (Zakaria A.Md) Babinkamtibmas ( AIPDA Syamsul Bahri) Polsek Utan dan BABINSA (Serda Sulaeman) Koramil 1607-09/Utan Rhee kepala dusun karang anyar termasuk keluarga saya, untuk meminta bagian saya, itu juga tak diberikan oleh mantan suami saya, dan Bahkan dia ingin memberikan bagian saya hanya dua juta rupiah (2000.000) saja,kan tidak masuk akal,”ungkap Mardiana

- Advertisement -

Saat di konfirmasi MEDIA RCM melalui via WHATSAPP pribadinya,kepala desa pukat( Zakaria A.Md), membenarkan bahwa memang saat kami pertemukan antara kedua blah pihak namun tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan.jelas kades Zakaria A.Md),

,”Sudirman SH. Selaku kuasa hukum Mardiana mengatakan permasalahan ini masih kita coba upayakan di selesaikan secara kekeluargaan dan apa bila surat somasi tertanggal (05/09/23 ini tidak di indahkan maka akan di tempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” Tutup Sudirman SH (05/09/23)

(Mul)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *