Lagi-lagi Pengedar Sabu Ditangkap di Pekalongan, Ini Ancaman Hukumannya!

Reporter Redaksi 610 Views

PEKALONGAN, Media RCM – Polres Pekalongan Kota menggelar press release terkait tindak pidana narkotika dan pencurian dengan pemberatan, Selasa (22/8) di halaman Mapolres Pekalongan.

Salah satu tindak pidana narkotika terjadi di wilayah kecamatan Pekalongan Barat, dengan tersangka MI bin D (32) warga Pekalongan dan MF bin S (31) warga Petarukan Pemalang.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP A. Recky R, SIK, MH, M.Si mengatakan bahwa tersangka MI awalnya tertangkap di jalan Gajahmada Barat Kramatsari Pekalongan Barat.

IMG 20230822 WA0154

- Advertisement -

“Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga pengedar narkoba di wilayah kecamatan Pekalongan Barat, Jumat (18/8). Tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Benar saja sekitar pukul 20.00 WIB tersangka MI langsung dapat dibekuk oleh tim opsnal dengan barang bukti 25 paket narkoba jenis sabu,” kata Kapolres.

Setelah itu tersangka langsung digelandang ke Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota guna penyidikan lebih lanjut.

IMG 20230822 WA0153

Adapun barang bukti diantaranya 5 paket sabu terbungkus isolasi, 6 paket sabu dalam plastik klip, 13 paket sabu terbungkus plastik klip, 1 paket sabu terbungkus plastik klip, timbangan, 3 buah dompet dan 1 buah bong.

“Rencana dari 25 paket sabu itu, tersangka MI akan segera menjualnya ke teman-temannya per paketnya,” lanjut Recky.

Kini kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yaitu pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

“Dihimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat kota Pekalongan agar menjauhi narkoba, mari kita lawan narkoba bersama. Katakan tidak pada narkoba,” pungkasnya.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *