Oknum ASN Pemkab Tulungagung Tetangkap Tangan Tipu Dan Gelapkan 10 Mobil Korban

Reporter Media RCM JATIM 144 Views

Polisi menangkap seorang ASN Pemkab Tulungagung dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. Pelaku menipu korban dengan modus proyek rental mobil.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan pelaku adalah JJ, ASN bagian protokol di lingkup Pemkab Tulungagung. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan satu unit mobil hasil penggelapan.

“Tersangka diduga melalukan penipuan dan penggelapan. Sampai saat ini ada empat laporan polisi, dua sudah proses penyidikan dan yang dua laporan masih penyelidikan,” kata Agung, Senin (26/6/2023).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka diduga telah menjalankan aksi penipuan dan penggelapan selama dua tahun terakhir. Polisi menyebut jumlah korban mencapai lebih dari 10 orang, namun hingga kini baru empat korban yang resmi melaporkan kasus ini ke polisi.

“JJ ini pelaku dengan jumlah korban yang lumayan banyak. Sebelumnya itu ada banyak yang mau lapor, kemudian sempat dijanjikan akan dikembalikan oleh pelaku, akhirnya ada yang tidak jadi lapor,” ujarnya.

- Advertisement -

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencatut nama Pemkab Tulungagung. Pelaku memberikan informasi kepada korban jika pemerintah daerah membutuhkan sewa kendaraan untuk operasional.

“Padahal proyek tersebut tidak ada,” ujarnya.

Dengan bujuk rayu, sejumlah korban berhasil dikelabui oleh JJ sehingga menyerahkan kendaraannya kepada pelak

“Kendaraan tersebut oleh JJ ternyata digadaikan, sehingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” imbuhnya.

Agung menambahkan dari hasil pemeriksaan JJ mengaku hasil penipuan tersebut digunakan untuk membayar utang dan foya-foya.

“Pengakuannya untuk menutup utang, gali lubang tutup lubang, kemudian dipakai untuk gaya hidup, karena yang bersangkutan suka hiburan malam,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kini tersangka JJ ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *