Pekalongan, Media RCM – Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng menggelar konferensi pers terkait beberapa kasus tindak pidana, diantaranya kasus penipuan, Jumat (23/6) di halaman Mapolres Pekalongan Kota.
Kasus penipuan dilakukan oleh seorang ibu muda berinisial DF yang beralamatkan di Kelurahan Pringrejo Jl. H. Ahmad Dahlan Gg. 3 No. 18 rt. 01 rw. 6 Kec. Pekalongan Barat kota Pekalongan, dengan dalih bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Pelaku nekat menipu korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono S.H. M.H. menyatakan bahwa, kejadian penipuan berawal dari laporan korban pada bulan Juli tahun 2022 hingga bulan September 2022. Dari laporan tersebut pihak Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan, terus gelar perkara dan penyelidikan yang kemudian mengamankan pelaku ke Polres. Sampai kemudian yang bersangkutan dijadikan tersangka tindak pidana penipuan yang berdalih pengobatan.
Selanjutnya Kasatreskrim menerangkan,” Bermula seorang Ibu bersama anaknya datang ke rumah pelaku dengan tujuan minta tolong guna pengobatan anaknya. Pelaku menerima dan melakukan pengobatan, namun sudah beberapa bulan lamanya dari pengobatan atau penyembuhan tersebut tidak kunjung sembuh atau belum ada tanda-tanda perubahan pada anaknya. Padahal korban sudah banyak mengeluarkan biaya melalui transfer dan kontan kepada pelaku hingga 140.000.000 (Seratus empat puluh juta) tetapi tidak membuahkan hasil apa-apa. Akhirnya korban melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib,” Ungkap Kasatreskrim.
Pelaku saat ditanya awak media menyatakan bahwa pelaku mengakui jika dirinya melakukan pengobatan tersebut menggantikan posisi bapaknya, padahal ia sendiri bertugas hanya menerima tamu yang akan berobat kepada bapaknya.
Pelaku juga mengaku bahwa dirinya bisa mengobati atau menyembuhkan penyakit, maka pada kesempatan itu pelaku melakukan aksinya dengan meminta uang hingga ratusan juta dengan dalih untuk membeli syarat biar korban bisa disembuhkan. (K/R)