Polres Manggarai Timur- Rabu (29/03/2023) , Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Timur menyerahkan tersangka pelaku, mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur beserta barang bukti dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejari Manggarai.
Pelaksanaan Tahap II Tersangka FH (39) yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dan barang Bukti tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban AGL(3) dilaksanakan dengan pimpinan langsung Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K bersama Kanit PPA Aipda Muhammad dan anggota unit PPA Polres Manggarai Timur.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa berkas perkara FH dalam kasus Pencabulan anak di bawah umur telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.
“Benar, berkas perkara tersangka FH yang melakukan tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur sudah lengkap dan hari ini dilakukan penyerahan ke Kejaksaan Negeri Manggarai beserta barang buktinya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” Terang Iptu Jeffry.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, terhadap perbuatan Tersangka FH yang juga merupakan mantan anggota DPRD ini penyidik Polres Manggarai Timur menerapkan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kapolres Manggarai Timur juga menghimbau kembali kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih memberhatikan lagi dan berhati-hati dengan cukup banyaknya kejadian tindak pidana terhadap anak sehingga perlunya orang tua tidak begitu saja mempercayakan kepada lingkungan sekitarnya dalam kehidupan keseharian anak sehingga dapat mencegah semaksimal mungkin terjadinya tindak pidana terhadap anak. (Timred)