BLITAR.MediaRCM.com – Rencana penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 memicu reaksi keras dari berbagai elemen pemerintahan desa di Kabupaten Blitar. Empat organisasi desa menggelar hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan mereka, Senin (12/1/2026).
Empat organisasi tersebut mewakili kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga desa lainnya. Mereka menilai penurunan ADD berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan desa, khususnya dalam pelayanan publik, pembangunan desa, dan kesejahteraan perangkat desa.
Organisasi yang hadir dalam hearing tersebut yakni Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (DPC PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blitar.
Hearing berlangsung di ruang kerja DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPC PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, mengatakan hearing digelar menyusul terbitnya pagu Dana Desa (DD) dan ADD Tahun Anggaran 2026 yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Menurut Rudi, pemerintah desa telah melakukan simulasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berdasarkan pagu terbaru yang menurun, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, khususnya Pasal 100.
Hasil simulasi menunjukkan hampir seluruh kebutuhan desa mengalami pengurangan anggaran. Bahkan, beberapa desa terpaksa menghapus anggaran untuk kegiatan kemasyarakatan.
“Penurunan ADD dan DD ini sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan desa yang mencakup lima bidang utama, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat,” jelas Rudi.
Dalam hearing tersebut, keempat organisasi desa menuntut agar besaran ADD Tahun Anggaran 2026 dikembalikan seperti semula atau minimal sama dengan tahun 2025. ADD dinilai sangat dibutuhkan untuk membiayai penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, tunjangan BPD, honor RT/RW, iuran BPJS, alat tulis kantor, listrik kantor desa, serta operasional lembaga desa seperti TP PKK dan LPMD.
Rudi menegaskan perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan kepala desa, perangkat desa, maupun BPD, melainkan demi keberlangsungan pemerintahan desa secara menyeluruh.
“Hari ini kita berikhtiar memperjuangkan desa secara utuh. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Blitar dalam hearing tersebut menyampaikan belum dapat mengambil keputusan karena bukan sebagai penentu kebijakan anggaran. DPRD selanjutnya akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkaji ulang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disahkan.
Terkait Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat, Rudi mengaku pihaknya tidak dapat banyak berkomentar. “Untuk DD, itu kewenangan pemerintah pusat. Kita hanya bisa berharap kebijakan yang diambil tidak semakin memberatkan desa,” pungkasnya.
Penulis Bas



