17 Penjudi Online Ditangkap di Blitar Kota, Termasuk Seorang Kakek yang Bermain di Warnet

Reporter Media RCM Blitar 14 Views

Blitar Kota.MediaRCM.com – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap jaringan judi online dan sabung ayam di wilayah hukumnya dengan menangkap 17 pelaku, termasuk seorang kakek yang ditemukan tengah bermain judi online di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Mawar, Kota Blitar. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di warnet tersebut.

“Tim kami berhasil mengamankan 17 tersangka judi online, yang terdiri dari pemain dan pemilik warnet. Kami juga menggerebek warnet yang digunakan sebagai tempat perjudian,” kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika pada Sabtu (7/12/2024).

- Advertisement -

Dari penggerebekan tersebut, 8 orang pelaku yang sedang bermain judi dan 1 pemilik warnet, Andris, berhasil diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 8 set komputer, 1 set server, serta beberapa ponsel yang digunakan dalam aktivitas perjudian.

Andris, yang telah membuka warnet sejak 2017, mengakui bahwa ia mulai membuka usaha judi online di tempatnya setelah usaha warnetnya mengalami penurunan. “Warnet semakin sepi, jadi saya mulai menyediakan fasilitas untuk judi online sekitar setahun terakhir,” ujar Andris.

Di antara pelanggan warnet Andris, terdapat seorang kakek berusia 73 tahun bernama Sunarko yang mengaku sudah beberapa kali bermain judi online setelah diajak oleh temannya. “Semua fasilitas sudah disiapkan pemilik warnet, jadi tinggal main saja,” kata Sunarko.

Para pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengharapkan agar penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku judi online dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa. Ia menegaskan bahwa Polres Blitar Kota akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik-praktik perjudian, baik offline maupun online, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal.(**)

Penulis Basuki

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *