mediaRCM | Jepara – Perwakilan 12 (dua belas) buruh PT. Kanindo Makmur Jaya (Factory 2) Jepara, Senin (2/12/2024) mendatangi Marcab Ormas LMPP Jepara dalam rangka meminta pendampingan terkait PHK yang dilakukan oleh manajemen perusahaan secara sepihak.
Dalam pertemuan ini perwakilan eks 12 (dua belas) buruh PT. Kanindo Makmur Jaya (Factory 2) Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara yaitu Ketua Budi Hartanto, Sekretaris Pramuda Wardani dan Bendahara Muhammad Fatkhur Rahman bertemu dan menjelaskan kronologis awal serta diskusi dengan W. Fadhel Adam Sekretaris Mada Ormas LMPP Jateng bersama beberapa pengurus dan anggota Marcab atau Markas Cabang Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Jepara, Senin sore (2/12/2024) di Pendopo Griya Ayu, Desa Pecangaan Wetan.
Ke-12 buruh pabrik yang di PHK tersebut ada yang sudah bekerja selama 1-4 tahun. Sebelumnya mereka bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Jepara melakukan aksi demo pada Rabu (6/11/2024).
Budi Hartanto selaku ketua ke-12 eks pekerja tersebut, dalam keterangannya kepada awak media yang hadir menjelaskan bahwa dari pihak manajemen PT. Kanindo Makmur Jaya mem PHK mereka dengan alasan untuk efesiensi dan mencegah kerugian perusahaan.
“Padahal kami diberhentikan karena sebelumnya kami menuntut agar ada serikat pekerja di PT. Kanindo Makmur Jaya, karena di perusahaan hanya ada Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP),” katanya.
“Karena kalau ada serikat pekerja di PT. Kanindo Makmur Jaya (Factory 2), tentunya ada perlindungan atas hak-hak pekerja,” ujar Budi Hartanto.
Ada 3 (tiga) tuntutan ke-12 eks pekerja PT. Kanindo Makmur Jaya (Factory 2) yaitu: 1. Menuntut dipekerjakan kembali, 2. Pendirian serikat pekerja, dan 3. Anti kekerasan dan pelecehan seksual di dalam perusahaan PT. Kanindo Makmur Jaya (Factory 2).
Dugaan sementara, berdasarkan keterangan Pramuda Wardani, banyak tindak kekerasan dan intimidasi verbal dan non verbal yang dilakukan oleh oknum supervisor seperti menggebrak meja kerja pekerja, memaki-maki, dan menimbulkan ketakutan serta trauma dan tindak pelecehan.
“Ada juga kekerasan seperti melempar gunting,” Budi Hartanto yang dibenarkan oleh Pramuda Wardani.
“Apalagi oleh pihak personalia perusahaan, sewaktu kami akan di PHK sepihak, hanya ditunjukan 2 lembar surat yaitu surat mutasi ke pabrik di Kabupaten Sukoharjo dan surat PHK karena dianggap mangkir,” tandasnya.
Ke-12 pekerja pabrik sudah menempuh perundingan bipartit, namun hasilnya masih belum ada kejelasan. Lalu perselisihan nasib ke-12 pekerja tersebut dilakukan melalui mekanisme tripartit (mediasi, Red.) oleh Disnaker Jepara. Hal tersebut berdasarkan dokumen awak media peroleh bahwa ke-12 pekerja tersebut pada Kamis, (28/11/2024) melakukan proses sidang mediasi 1, namun hasilnya masih belum ada kejelasan.
“Kami masih menunggu undangan untuk mediasi kedua di Disnaker Jepara,” cetus Budi Hartanto.
Ke-12 pekerja berharap agar perselisihan mereka dan PT. Kanindo Makmur Jaya (Factory 2) jangan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Hal itu akan memperberat kami, karena sejak kami di PHK secara sepihak, tidak ada penghasilan buat kami dan keluarga,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, W. Fadhel Adam yang didampingi oleh pengurus dan anggota Ormas LMPP Jepara menegaskan akan siap mendampingi dan mengawal nasib ke-12 eks pekerja PT. Kanindo Makmur Jaya (Factory 2).
“Mereka hanya menuntut keadilan dan meminta bantuan kepada LMPP agar bisa membantu nasib mereka yang di PHK secara sepihak,” tegasnya.