Polres Musi Rawas Menghentikan Penyidikan dugaan Alih fungsi Lahan Persawahan
MUSI RAWAS-SUMSEL Media RCM
Proses Penyidikan Alih fungsi Lahan Persawahan dihentikan Berdasarkan Fakta dan Hasil Kroscek di Lapangan,Alat Berat Berupa Excavator dan 5 (Lima) Unit Dumtruk dikembalikan Kepada Pemiliknya
Dari Kronologi Awal sudah Dikonfirmasi Oleh Awak Media Bahwa Maksud dan Tujuan Dilakukan Penimbunan adalah Upaya Pemilik Lahan Sawah Merasa Kecewa Karena Dari Musim ke Musim Tidak Pernah Mendapat Hasil Panen bahkan selalu saja mengalami Kerugian akibat Tanaman Padi Miliknya selalu terendam banjir.
Secara Bukan Kebetulan Desa G2 Dwijaya Sedang melakukan penimbunan lapangan sepak bola dan Penimbunan di areal masjid yang selama ini mengalami longsor dan sering juga terendam air disaat-saat musim penghujan,Maka Kepala Desa saat dikonfirmasi Oleh Awak Media Menjelaskan Bahwa dengan adanya kegiatan penimbunan lapangan bola kaki Material Galian cukup melimpah sehingga atas kesepakatan warga bersama BPD,KARANG TARUNA Tanah dari galian sebagian di timbunan ke areal Masjid Agar lahan Parkir Menjadi luas, bahkan setelah dilakukan penimbunan diareal masjid akan di bangun rumah Tafis Qur’an juga rumah tunggu bagi petugas Marbot Masjid Nurul ikhsan.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, saat dimintai keterangan, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (27/3/2023). Menegaskan Bahwa Penyidikan atas dugaan Alih fungsi Lahan belum ditemukan unsur tindak pidana Ataupun niat untuk mendapatkan keuntungan komersil dari peristiwa pertambangan yang dilakukan.
Bahkan Penimbunan lahan persawahan tersebut merupakan faktor Pendukung program swasembada pangan dan pemulihan ekonomi nasional, Harus digalakkan Agar Berdampak Positif Bagi Kemajuan Sektor Pertanian yang tepat sasaran dan demi kepentingan umum.
Begitu juga Penjelasan yang sudah diperoleh Dari Kepala Desa DwijayaTerkait, permasalahan areal sawah milik PO yang sering kebanjiran lalu mengakibatkan gagal panen, untuk dapat ditimbun dan ditetapkan sebagai lahan pertanian aktif yang diharapkan menjadi lahan pangan produktif dan berkelanjutan Bukan Alih fungsi Lahan Persawahan.
Bahkan kita Juga sudah melakukan pertemuan dan diskusi dengan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Yudi Ferry Handoko, Plt Kasi Serelia Bid Tanaman Pangan, Setiadi, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Kecamatan Tugumulyo, Sumarno.
Kemudian penggalian dan juga kegiatan penimbunan di Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, dilakukan oleh SK dan sebagai lahan Pertambangan karena yang menghibahkan lahan tersebut pemiliknya jelas, Akhirnya Menghasilkan Keputusan yang cukup mupakat maka Tanah yang digali lalu diambil untuk dipergunakan sebagai sarana penimbunan lapangan sepak bola dan Masjid Nurul Ikhsan di Desa G2 Dwijaya.
Dengan adanya kesepakatan antara Perangkat Desa G2 Dwijaya dengan PO, terkait segala biaya kebutuhan operasional proses mulai dari penggalian tanah urug, rental excavator dan upah operator serta upah angkut dump truck ditanggung oleh H.Ponimin.Dari material tersebut PO juga mendapatkan sebagian tanah galian milik SK, untuk digunakan menimbun areal persawahan miliknya agar tidak lagi mengalami gagal panen akibat terendam banjir kambuhan.
Akhirnya dugaan Alih fungsi Lahan Persawahan dikuatkan dengan Berita Acara pembahasan dan diskusi PO dan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Plt Kasi Serelia Bid Tanaman Pangan, Ka Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Tugumulyo Dinas Pertanian, Kabupaten Mura, dokumen berupa Surat Keterangan Hibah Galian, Dokumen Surat Pernyataan tidak akan mengalih fungsikan lahan oleh PO dan dokumen Surat Kesepakatan Bersama antara PO dan Kepala Desa G2 Dwijaya Wawan Hadi Suwito .
Biro Musi Rawas : SUWARNO
Editor : Andre Haris s